Presiden Jokowi: Kendaraan Dinas Harus Mobil Listrik, Tak Perlu Beli Bisa Sewa Dulu
15 September 2022
Presiden RI Joko Widodo belum lama ini meminta agar kendaraan dinas pemerintahan, baik pusat maupun daerah mulai menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas, mulai Selasa, 13 September 2022.
Perintah tersebut masuk ke dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.