https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/logoHeader.png
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/human-logo.png
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/otherNews/1000/be2b1478-988e-4b15-9ad7-5717059b9b17.jpeg
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/otherNews/1000/be2b1478-988e-4b15-9ad7-5717059b9b17.jpeg
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/otherNews/1000/be2b1478-988e-4b15-9ad7-5717059b9b17.jpeg

Perpanjang STNK Keliling

01 February 2024

dilihat 245x

Lokasi SIM Keliling Jakarta Bulan Februari 2023

Halo sobat Mobilku.com, Tak terasa sudah memasuki awal bulan lagi nih, yuk pastikan kembali jangan sampai sobat Mobilku.com terlewatkan untuk memperpanjang SIM, cek lokasi SIM keliling yang di sediakan oleh Polda Metro Jaya. Sebagai Informasi Dokumen berkendara tersebut (SIM) mempunyai jangka waktu 5 tahun. jika terlewat sehari, maka anda tidak dapat mengurusnya ( membuat SIM baru ).


Seperti yang kita ketahui, para pemilik kendaraan, termasuk kendaraan bermotor baik roda 2, roda 4 dan seterusnya, harus memiliki Surat Izin Mengemudi untuk berkendara di jalan secara legal.


Jika sobat Mobilku tidak mempunyai SIM, kemungkinan besar bisa mendapatkan sanksi dari kepolisian. baik terkena tilang maupun terkena sanksi lainnya. Peraturan tersebut sudah tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang lalu lintas jalan, yang dimana setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Nah, untuk sobat mobilku ini dia lokasi sim keliling Jakarta untuk hari ini yang di kutip langsung dilaman resmi NTMC Polri yaitu sebagai berikut.

1. Jakarta Pusat : Depan Kantor Pos Lapangan Banteng

2. Jakarta Selatan: Kampus Triologi Kalibata

3. Jakarta Barat: Mall Citra land Jl Letjen S Parman.

4. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

5. Jakarta Utara : LTC Glodok

Jadwal SIM Keliling Jakarta beroperasi pada hari Senin - Kamis sejak pukul 08.00-14.00 WIB. Sobat Mobilku.com pun bisa datang lebih pagi guna menghindari antrean.

Perlu diketahui biaya untuk perpanjang surat izin mengemudi (SIM) A sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan biaya Rp80 ribu. dan untuk golongan C itu tarifnya Rp75 ribu saja.

Syarat Perpanjang SIM A dan C

1. Salinan KTP masih berlaku

2. SIM asli dilengkapi fotokopiannya

3. Hasil cek kesehatan

4. Bukti tes psikologi

Cara Perpanjang SIM

1. Layanan yang dilakukan Polda Metro Jaya ini hanya menerima dokumen berkendara yang masih berlaku.

2. Jika terlewat sehari saja, maka diwajibkan nanti nya mengikuti proses pembuatan SIM dari awal di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat. 

3. Sobat mobilku bisa melakukan pendaftaran ketika baru datang di lokasi SIM Keliling Jakarta. Lalu Sobat mobilku bisa Mengisi formulir yang disediakan petugas sesuai data diri. 

4. Lalu setelah semua formulir sudah di isi, serta berkas diserahkan ke petugas, sobat tinggal Menunggu antrean untuk dipanggil oleh petugas di sana. 

5. Jika sudah dipanggil namanya, sobat mobilku bisa masuk ke dalam kendaraan petugas untuk menjalani tes. Dan Terakhir sobat mobilku akan difoto untuk tampilan surat izin mengemudi (SIM) jadi baru. 



0 Komentar


Tambah Komentar