https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/logoHeader.png
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/human-logo.png
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/5840a91e-a21c-47a0-a651-fce993f7dfd7.jpeg
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/6955843d-42c6-4eca-9119-62ccca932192.jpeg
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/4076946b-c69a-4597-b48f-31125d04926c.jpeg
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/56fed53e-253d-40fb-ade0-61bbb1fb0d55.jpeg
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/06cba379-ca6e-4833-b04a-5ff37555e726.jpeg
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/5840a91e-a21c-47a0-a651-fce993f7dfd7.jpeg
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/6955843d-42c6-4eca-9119-62ccca932192.jpeg

Walikota Solo : Punya Mobil Tidak Punya Garasi, Denda Hingga Rp 1 Juta

03 March 2023

dilihat 97x

Mobilku.com - Pemerintah Kota Solo belum lama ini telah mengesahkan aturan bagi pemilik kendaraan untuk wajib memiliki garasi.  Dengan adanya aturan tersebut, pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi dan memarkir mobilnya di pinggir jalan akan dikenakan denda hingga Rp 1 juta.  


Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Taufiq Muhammad, menjelaskan jika aturan tersebut bisa menjadi salah satu solusi untuk masalah parkir sembarangan yang menjadi faktor kemacetan di Solo. Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, bahkan sempat mengaku mendapatkan aduan dari warga yang melintas di kompleks-kompleks perumahan.  


Sebelumnya, Wali Kota Gibran Rakabuming Raka telah meminta pemilik mobil agar menyiapkan garasi yang memadai untuk memarkir mobil mereka. Hal itu sangat penting terutama agar tidak mengganggu warga lain yang hendak melintas.  


Aturan tersebut mengacu Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang ditandatangani 23 Desember 2023. Selain itu, larangan parkir di pinggir jalan juga diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 


Pada Pasal 106 ayat (4) disebutkan, bila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi beberapa ketentuan, termasuk berhenti dan parkir. Sanksinya, pengemudi yang melanggar akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.


0 Komentar


Tambah Komentar