05 December 2022
dilihat 1.870x
Mobilku.com - Setelah sempat dilarang, tilang manual tampaknya mulai kembali diberlakukan. Hal tersebut dapat dilihat dalam akun instagram TMC Polda Metro Jaya yang membagikan foto kegiatan polantas memberhentikan sejumlah pengendara motor dengan membawa surat tilang slip biru. Lewat surat tilang slip biru itu artinya pelanggar akan membayar denda melalui sistem e-tilang. Pembayarannya pun dilakukan lewat virtual.
Dalam keterangan foto tersebut disebutkan bahwa Polisi Satuan Lalu Lintas Jakarta Selatan tengah menegur dan memberikan tindakan tertulis kepada pengendara motor yang melakukan pelanggaran melawan arus di Jl.Minangkabau Manggarai Jakarta Selatan. Tindakan serupa juga dilakukan di kawasan Kebayoran Lama.
Kendati demikian tampaknya tidak semua pelanggaran lalu lintas dikenakan tilang manual. Saat dikonfirmasi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut tilang manual itu menyasar pengendara yang mengakali ke plat nomor untuk menghindari tilang ETLE. "Tilang manual diberlakukan pada kendaraan yang memalsukan plat nopol dan yang sengaja melepas plat nopol mereka," ujar Kombes Latif.
Belakangan memang cukup sering muncul fenomena pengendara yang melepas plat nomor ataupun melakban supaya tidak teridentifikasi kamera ETLE. Dengan begitu, ketika melanggar, pengendara tersebut masih bebas melenggang tanpa dikenakan tilang ETLE.
Namun lewat tindakan itu pengendara dinilai berpotensi melakukan pelanggaran pidana dengan memalsukan plat nomor. Oleh karena itu, pihak Kepolisian perlu memastikan pengendara tidak melakukan pemalsuan, dan akan diberhentikan untuk menunjukkan bukti surat-surat kendaraan.
Tilang manual memang tidak sepenuhnya dihapuskan. Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat instruksinya menyebutkan bahwa ketika ada yang melanggar lalu lintas harus diberikan teguran, edukasi, baru kemudian dilepas.
Kemudian tindakan penilangan dimaksimalkan lewat tilang ETLE. Namun ada pengecualian, bila pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan maka petugas diperbolehkan melakukan tilang manual.
"Kecuali memang hal-hal yang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silahkan. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran sebaiknya memberikan edukasi," ujar Sigit pada Oktober lalu.
0 Komentar
Tambah Komentar