11 April 2023
dilihat 56x
Mobilku.com - Jika kalian sedang berada di jalan dan terlibat kecelakaan, pengguna kendaraan bermotor yang menabrak atau yang menyebabkan kerugian tidak bisa sembarangan kabur dari lokasi kejadian.
Seperti kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sejumlah kendaraan pada Minggu (9/4/2023) pagi di Depok, Jawa Barat. Di mana kecelakaan bermula dari kecelakaan mobil Honda Mobilio Nopol A 1450 TF yang melaju dari arah utara menuju selatan.
“Sesampainya di depan bengkel Kurnia Motor, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, kehilangan kendali dan membentur sebuah sepeda motor Honda Scoopy Nopol B 3063 TIK,” ucap Kanit Laka Lantas Polres Metro Depok AKP Murtoni.
Tak berselang lama, Mobilio tadi kemudian menabrak Carry pikap, lalu menabrak Honda Astrea. Kemudian mobil Carry pikap terdorong hingga naik separator dan masuk ke jalur berlawanan dari arah selatan menuju utara. Carry pikap tersebut kemudian menabrak mobil Daihatsu Grand Max dan sepeda motor Honda Beat yang sedang melaju dari arah selatan menuju utara.
“Dugaan sementara pengendara Mobilio kehilangan konsentrasi, dan masih didalami penyebabnya,” kata Murtoni. Meski begitu, pengemudi Honda Mobilio rupanya tidak menunjukkan sikap kooperatif usai mengalami insiden lalu lintas.
Kasatlantas Polres Metro Depok AKBP Bonifacius Surano, mengatakan, setelah terjadinya kecelakaan, pengemudi Honda Mobilio NRKB A 1450 TF meninggalkan TKP kecelakaan dan mobil tersebut ditinggalkan di TKP.
“Kedua orang tuanya sudah datang ke kantor Laka, tapi belum bisa tersambung juga dengan anaknya (yang bersangkutan). Itu kami dapat SIM dan KTP karena sempat diminta oleh warga yang berada di TKP, namun kemudian melarikan diri dari TKP,” kata Boni. Namun sayangnya pihak kepolisian belum sempat memeriksa pengemudi Honda Mobilio berinisial AFQ (22 tahun) yang menjadi penyebab insiden lalu lintas di Simpang Depok pada Minggu (9/4/2023) pagi.
Menurutnya, kejadian kaburnya pengemudi Honda Mobilio bisa saja diproses hukum dan terkena pasal tabrak lari. “Pengemudi enggak tanggung jawab. Jika terlibat kecelakaan harus berhenti. Bila ada yang terluka berikan pertolongan, dan segera menghubungi polisi terdekat atau minta tolong orang untuk hubungi polisi,” kata Boni. Seperti diketahui, tabrak lari merupakan perbuatan yang masuk ke dalam pasal kejahatan.
Secara hukum, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 312:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
0 Komentar
Tambah Komentar