https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/logoHeader.png
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/human-logo.png
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/57010a3e-73f1-4d6d-a006-a7b8e736b490.jpeg
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/8c54507b-6d1b-4cfc-bc39-e5e76e8f6a57.jpeg
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/e8ec3945-11f5-4953-a8ac-87d6a27b56ce.jpeg
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/9d307028-eeb6-4890-b8a7-90c6818fe2d7.png
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/4d407b60-ba0b-4549-8ca2-854c10acc948.jpeg
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/57010a3e-73f1-4d6d-a006-a7b8e736b490.jpeg
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/8c54507b-6d1b-4cfc-bc39-e5e76e8f6a57.jpeg

Polri Akan Mulai Lakukan Uji Coba Tilang Elektronik Menggunakan Drone

07 November 2022

dilihat 1.356x

Mobilku.com - Uji coba penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik kabarnya akan mulai menggunakan drone agar bisa mencapai area yang lebih luas lagi.


Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menjelaskan bahwa mekanisme kerja ETLE drone adalah dengan merekam pengendara yang dinilai melakukan pelanggaran lalu lintas, kemudian divalidasi sebelum pelanggar menerima tilang.


Menurutnya, arahan Kapolri tersebut bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan antara petugas dengan pelanggar lalu lintas. "Ini sedang kita uji coba dan mekanisme kerjanya sama. Jadi dicapture (difoto) terus divalidasi nanti di print setelah di print nanti akan dikirim ke alamat yang diduga pelanggar," ucap dia dikutip dari NTMC Polri, Sabtu. 


Meski begitu, Agus menjelaskan bahwa tidak semua pengendara yang terpotret bisa dilakukan penindakan. Ada mekanisme yang menentukan apakah pelanggar bisa mendapatkan tilang atau tidak. “Jadi dicapture (difoto) terus divalidasi nanti di print setelah di print nanti akan dikirim ke alamat yang diduga pelanggar," ucap dia dikutip dari NTMC Polri.


Selain itu, sistem pengurangan poin di Surat Izin Mengemudi (SIM) juga sudah mulai diberlakukan di Jawa Tengah. Ada tiga kategori pelanggaran yaitu kategori ringan, sedang, dan berat. 


Maksimal poin yang didapatkan pada satu SIM adalah 12 poin. "Pelanggaran ringan contohnya tidak pakai sabuk itu poinnya dikurangi satu, pelanggaran sedang 5, pelanggaran berat 10. Kalau tabrak lari atau tabrakan yang mengakibatkan orang meninggal itu bisa dicabut SIM-nya," ucap Agus.

1 Komentar


Suta

Itu pak tolong yg konvoi² yg melanggar lalin & yg meresahkan masyarakat. Kasih tilang etle jg, biar kedepan bisa jera dan tertib lalin.

0 Balasan

Reply

Tambah Komentar