27 December 2022
dilihat 188x
Mobilku.com - Kendaraan sipil dengan lampu strobo dan sirine terkadang membuat pengguna jalan lainnya bingung untuk menanggapinya. Padahal, tidak semua mobil bisa dipasang dengan aksesori tersebut loh, apalagi kendaraan sipil.
Aturan mengenai jenis kendaraan apa saja yang boleh memakai strobo dan sirine tercantum pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134 dan 135. Pada Pasal 134, dijelaskan ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Secara berurutan, berikut adalah kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, di Pasal 135, tertulis kalau kendaraan tersebut harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
Sudah sangat jelas, dari tujuh kendaraan di atas tidak ada yang namanya kendaraan sipil. Jika ada yang melanggar, bisa dikenakan Pasal 287 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 yang berisi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
0 Komentar
Tambah Komentar