https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/logoHeader.png
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/human-logo.png
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/70fb90f9-bb51-4605-addc-4b4e3995a3a1.jpeg
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/4d3a10dc-fbdc-421b-9fef-17be10d10283.jpeg
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/2c77949c-e184-4afe-9e16-06dfb480c95a.jpeg
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/3faf4a46-1647-46da-84bb-b30a4d049db1.jpeg
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/baec8061-f172-4e6d-afba-da7b562adb80.jpeg
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/70fb90f9-bb51-4605-addc-4b4e3995a3a1.jpeg
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/4d3a10dc-fbdc-421b-9fef-17be10d10283.jpeg

Pajak Progresif Resmi Dihapus, Biaya Balik Nama Kendaraan Diringankan

17 March 2023

dilihat 162x

Mobilku.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi menyatakan, jika kini biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan dikurangi. Sementara pajak progresif akan dihapuskan guna meringankan masyarakat. 


Dengan adanya pembaruan tersebut, masyarakat pun diminta agar tidak ragu karena biaya yang dibebankan tidak besar, bahkan bisa nol rupiah. Hal ini ditegaskan Irjen Firman Shantyabudi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2023 yang digelar di Bandung, Jawa Barat.


"Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh nol biayanya," ujar Firman.


Adapun pemerintah sendiri sejak 2022 telah mengusulkan soal penghapusan pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan atau BBNKB II ini guna mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.


Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya telah meminta kepada Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKB II).


Menurut Rivan, hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.


“Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” kata Rivan.

0 Komentar


Tambah Komentar