https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/logoHeader.png
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/human-logo.png
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/2047e74f-0099-4e4c-b94e-ede05f044304.jpeg
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/76d45f5f-08b8-4f89-9666-7481ac297cd0.jpg
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/6258dd16-2fd4-4ba2-abd3-2bcd001384d0.jpeg
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/33382cda-5c3b-45d4-b009-3763872bd469.jpeg
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/3c12ef45-42f9-4143-b7f6-30c6e2f41e70.jpg
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/2047e74f-0099-4e4c-b94e-ede05f044304.jpeg
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/76d45f5f-08b8-4f89-9666-7481ac297cd0.jpg

Mulai 6 Juni, Ganjil-Genap Diperluas Menjadi 25 Titik Jalan di DKI Jakarta

26 May 2022

dilihat 76x

Mobilku.com - Pemerintahan Provinsi DKI dikabarkan memiliki rencana untuk memperluas kebijakan ganjil genap Jakarta (gage) di jalan-jalan protokol Ibu Kota pada mulai 6 Juni mendatang.


Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, rencana perluasan penerapan ini akan mengacu hasil evaluasi kebijakan ganjil genap yang kini tengah diterapkan di 13 titik.


“Kalau gage (ganjil genap) saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi dan ditingkatkan menjadi 25 ruas jalan. Dikembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019,” kata Syafrin.


Syafrin juga menjelaskan rencana perluasan kebijakan gage menjadi 25 titik, didasari peningkatan volume kendaraan pekan lalu setelah dilonggarkannya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta. 


“Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi, berdasarkan data ada (peningkatan) 6,25 persen. Jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta,” tambah Syafrin.


Adapun untuk jam operasionalnya, gage masih akan diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB, dan jadwal sore dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat, dan tidak berlaku di hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.


Jika kalian melanggar peraturan gage maka kalian akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000. 


Berikut adalah 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

0 Komentar


Tambah Komentar