https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/logoHeader.png
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/human-logo.png
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/74cec589-311d-4c20-92b7-32e164601b77.jpeg
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/74cec589-311d-4c20-92b7-32e164601b77.jpeg
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/74cec589-311d-4c20-92b7-32e164601b77.jpeg

Mitsubishi : Layanan Purna Jual Tetap Seperti Biasa

19 February 2016

dilihat 19x



Isu PHK massal menyengat PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB). Sebelum isu membesar, buru-buru distributor kendaraan Mitsubishi dan truck Fuso di Indonesia mengklarifikasi kabar itu. Yang terjadi sebenarnya adalah PT Krama Yudha Ratu Motor (KRM) melakukan Early Retirement Program (ERP) yang ditawarkan kepada para karya wan dan program ini bersifat sukarela dan tanpa ada paksaan sedikit pun dari pihak perusahaan. Melalui program ini para karyawan mendapat benefityang baik dan berbeda dengan yang diberitakan sebelumnya.

PT KRM mempekerjakan sekitar 1.800 orang karyawan. Dari jumlah ini, karyawan yang telah mengambil program ERP ini berjumlah sekitar 183 orang, sehingga saat ini total karyawan yang masih/tetap bekerja di PT KRM adalah sekitar 1.600 orang. Perusahaan melakukan program ini dilatarbelakangi oleh penurunan permintaan kendaraan secara nasional. Kepada konsumen kendaraan Mitsubishi, informasi ini tentunya tidak mempengaruhi layanan penjualan dan purna jual yang prima dari Mitsubishi.

Isu ini berawal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) seperti dilaporkan Kompas.com, Selasa (16/2). Menurut organsisasi pekerja itu, dua pabrik Mitsubishi di Indonesia telah melepas 300 pekerja karena rasionalisasi atas tekanan menurunnya operasional. Presiden KSPI, Said Iqbal, menjelaskan 200 orang berasal dari pabrik perakitan mobil-mobil niaga Mitsubishi seperti L300, Colt Diesel, dan T120 SS, yang dijalankan oleh PT Krama Yudha Ratu Motor (KRM) dan 100 orang lagi dari pabrik pembuat komponen dan suku cadang yang dikelola PT Mitsubishi Krama Yudha Motor dan Manufacturing (MKM).

Menurut laporan yang diterima Said, alasan pelepasan itu karena turunnya permintaan pasar, baik lokal maupun domestik. Said menyebut pengurangan pekerja ini tergolong tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pada KRM dikatakan PHK terjadi meliputi karyawan tetap, sementara MKM hanya karyawan kontrak.

0 Komentar


Tambah Komentar