16 December 2022
dilihat 312x
Mobilku.com - Korlantas Polri belum lama ini dikabarkan telah menggelar rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) mengenai penerapan ETLE dan kebijakan larangan tilang manual.
Secara umum, masyarakat saat ini sudah mulai sadar dengan tilang elektronik, tetapi kesadaran ini masih harus dibarengi dengan tilang manual. Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, rapat ini digelar untuk mengevaluasi ST Kapolri Nomor 2264 tahun 2022 terkait memaksimalkan ETLE dan tidak memberlakukan tilang manual.
“Banyak fenomena yang terlihat, di internal Polri ada yang kurang percaya diri, ada yang tidak berani turun ke lapangan. Ini karena kurangnya memahami, sesungguhnya penegakan hukum tidak hanya tilang, ada patroli dan Gatur (penjagaan dan pengaturan),” ujar Aan.
Menurut Aan, dilihat dari kepatuhan hukum, ada 3 kategori masyarakat. Kelompok pertama yang paling rendah, ketika ada petugas tetap masih melanggar. Kelompok kedua, ada petugas atau ada ETLE dia patuh. Sedangkan kelompok ketiga, tidak ada petugas tetap mematuhi, karena kesadarannya yang tinggi.
“Melalui rapat dan kajian ini, hasilnya akan memberikan masukan kepada pak Kapolri terkait peraturan larangan tilang. Kita akan tonjolkan pendapat dari pakar dan masyarakat langsung yang memberikan masukan,” ujar dia.
Sementara itu, pakar transportasi dari Universitas Indonesia Tri Tjahjono, mengatakan jika keberadaan ETLE sebuah keniscayaan karena lingkupnya masih kecil dan terbatas. Selain itu, ruang lingkupnya juga kecil.
“Karena saya mengkritisi ETLE, maka tilang manual masih diperlukan. Tilang manual masih efektif, maka ekosistemnya harus dibentuk. Di mana bila ekosistemnya belum dibentuk dan belum berskala nasional, maka tilang manual masih tetap diberlakukan,” kata Tjahjono.
Senada dengan Tri Tjahjono, Ketua Instran Ki Darmaningtyas, mengungkapkan, pentingnya tilang manual. Hal tersebut lantaran publik dapat mengetahui langsung apabila polisi bertindak terhadap pelanggar lalin. Di samping itu, dapat menimbulkan shock therapy bagi pengguna jalan yang lain.
“Tilang manual juga menjaga kewibawaan aparat kepolisian sendiri karena pelanggar ditindak. Pelanggar dikenai langsung hari itu juga sehingga dapat mencegah perbuatan salah lebih lanjut,” ujar Darmaningtyas.
0 Komentar
Tambah Komentar