22 June 2022
dilihat 81x
Mobilku.com - Kepala Sub Direktorat Korlantas Polri Kombes Mohammad Tora, belum lama ini mengungkapkan perolehan uang yang dihasilkan dari denda tilang elektronik.
Menurut Tora, denda yang terkumpul selama penerapan tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) sejak Maret 2021 tercatat telah mencapai Rp 639 miliar, dengan total pelanggar mencapai 1.771.242 pelanggar.
Menurut Korlantas, perolehan uang denda dalam setahun tersebut jauh lebih besar dibanding tahun 2020 lalu dengan uang denda sebesar Rp 53,67 miliar.
Korlantas Polri mengatakan bahwa mereka akan terus berkomitmen terus memperluas penerapan tilang elektronik hingga seluruh Indonesia.
Sejauh ini kepolisian baru ada 12 Polda yang sudah menerapkan teknologi tersebut dengan total pengunaan 243 kamera statis dan 10 kamera berjalan (ETLE Mobile).
Nantinya pihak Polri berencana mengembangkan tilang elektronik atau ETLE tahap dua menjadi 14 polda dengan penambahan 38 kamera statis dan dua kamera berjalan (ETLE Mobile).
"Sekarang masih dalam tahap pengajuan. Tahap kedua diperkirakan akan berjalan pada tahu 2023," ujar pejabat Korlantas Polri tersebut.
0 Komentar
Tambah Komentar