02 November 2021
dilihat 94x
Mobilku.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan kepolisian sedang bersiap untuk menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi. Menurut laporan sebelumnya, sanksi tersebut kabarnya sudah mulai diberlakukan sejak 13 Oktober 2021.
Sanksi tilang ini dilakukan oleh kepolisian di lapangan dengan menggunakan landasan hukum Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan 286, dengan denda pelanggaran maksimal Rp500 ribu.
Selain itu ada juga aturan lain yang melandasi hal ini yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa uji emisi wajib dilakukan bagi setiap mobil penumpang dan sepeda motor yang usianya sudah diatas tiga tahun.
Agar terhindar dari sanksi tilang, pemilik kendaraan harus segera melakukan uji emisi. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan bahwa saat ini sudah ada ratusan lokasi yang bisa masyarakat manfaatkan untuk melakukan uji emisi kendaraan.
Semua lokasi uji emisi tersebar di berbagai lokasi di Jakarta, seperti Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.
Berikut adalah daftar lokasi uji emisi di Jakarta, kecuali di Kepulauan Seribu yang sejauh ini belum tersedia:
Wilayah Barat
Wilayah Pusat
Wilayah Utara
Wilayah Timur
Wilayah Selatan
0 Komentar
Tambah Komentar