11 January 2023
dilihat 3.543x
Mobilku.com - Belakangan ini heboh berita terkait regulasi jalan berbayar di sejumlah ruas jalanan Jakarta. Akan tetapi kabarnya tidak semua kendaraan bakal dikenakan tarif layanan saat jalan berbayar elektronik diterapkan.
Dalam rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pasal 11, disebutkan semua kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik dapat melalui kawasan jalanan berbayar yang ditetapkan.
Selanjutnya dalam pasal 15, ada beberapa kendaraan yang digratiskan saat melintas di jalanan berbayar Jakarta, sebagai berikut :
Besaran tarif layanan jalan berbayar elektronik di Jakarta ini nantinya akan diatur melalui Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Bagi yang kedapatan melanggar ketentuan pembayaran tarif layanan akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 kali lipat dari nilai tarif layanan tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.
Sejauh ini belum diputuskan berapa besaran tarif layanan jalanan berbayar di Jakarta. Namun Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan Zulkifli membocorkan tarif ERP di Jakarta ini berkisar Rp 5.000-19.000.
Dalam draf tersebut juga diatur waktu pemberlakuan jalan berbayar diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Dijelaskan juga, dalam hal keadaan tertentu, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik.
Untuk ruasnya, sejauh ini baru ada 25 yang masuk dalam draf dengan rincian sebagai berikut:
0 Komentar
Tambah Komentar