27 September 2022
dilihat 66x
Mobilku.com - Presiden Joko Widodo telah memberikan mandat agar semua instansi pemerintahan beralih menggunakan kendaraan dinas listrik.
Titah Jokowi untuk peralihan kendaraan dinas menjadi listrik terdapat di Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Inpres tersebut sudah berlaku sejak diterbitkan pada 13 September 2022.
Dalam Inpres ditetapkan kendaraan dinas listrik bisa didapat melalui cara beli, sewa atau konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.
Instruksi Jokowi ini ditujukan pada 10 level pemerintahan, di antaranya Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Adapun untuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati/Wali Kota.
Berikut adalah beberapa kendaraan listrik yang bisa jadi pilihan pemerintah:
Wuling Air EV: Rp 238-295 juta
DFSK Gelora E: Rp 484 juta
Nissan Leaf EV: Mulai dari Rp 728 juta
Hyundai Ioniq 5: Rp Rp 718-829 juta
Mini Electric: Rp 1,050 miliar
Lexus UX300e: Rp 1,245 miliar
Tesla Model 3: Mulai dari Rp 1,5 miliar
BMW i4: Rp 1,997 miliar
Tesla Model Y: Mulai dari Rp 2 miliar
BMW iX: Rp 2,267 miliar
Tesla Model S: Mulai dari Rp 2,5 miliar
Tesla Model X: Mulai dari Rp 4,4 miliar
DFSK Mini EV: Pending
Toyota bZ4X: Pending
Genesis G80 Electrified: Pending
0 Komentar
Tambah Komentar