08 March 2023
dilihat 89x
Mobilku.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut telah menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Instruksi yang dimaksud adalah agar pejabat daerah menggunakan kendaraan dinas bertenaga listrik.
Heru menuturkan pengadaan mobil listrik untuk pejabat Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022. Inpres Jokowi itu mengatur tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Inisiasi kalimat di Inpres Nomor 7/2022, kalimatnya salah satunya adalah pemerintah daerah wajib berinisiasi mengadakan kendaraan listrik," ujar Heru.
Sebelumnya, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI berencana membeli 21 mobil listrik untuk kendaraan dinas para pejabat di lingkungan Pemprov DKI. Harganya diperkirakan Rp 800 juta per unit. Pemprov DKI telah mengalokasikan anggaran tersebut dalam APBD DKI 2023.
Untuk Heru, Pemprov DKI berencana membeli mobil Jeep seharga Rp 2,3 miliar per unit. Informasi ini tercantum dari dokumen yang diterbitkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Menurut Heru Budi, dirinya sempat meminta agar mobil dinasnya jenis Innova saja. "Saya bukan pejabat, Pj Gubernur cukup naik Innova. Tiga hari dilantik, saya bilang mohon dibelikan mobil kendaraan cukup Innova," ucap dia.
0 Komentar
Tambah Komentar