09 November 2022
dilihat 115x
Mobilku.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta kabarnya masih akan menggelar program pemutihan pajak hingga 15 Desember 2022. Program ini berlaku di Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sudah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
"Kami menghimbau seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan penerapan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022," kata Kepala Bappeda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan resminya.
Program ini nantinya akan menghapuskan sanksi denda untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pelunasan tunggakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kemudian ada juga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Masyarakat Ibu Kota diharapkan bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini, mengingat tahun depan pemerintah berencana untuk menghapuskan data registrasi kendaraan bermotor dengan STNK yang sudah mati selama 2 tahun. Apabila data kendaraan tersebut dihapus, maka kendaraan terancam menjadi kendaraan bodong atau tidak memiliki surat.
Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, syarat bayar pajak motor atau persyaratan bayar pajak motor adalah sebagai berikut:
Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi
Membawa BPKB asli beserta fotokopi
Membawa STNK asli beserta fotokopi Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan.
0 Komentar
Tambah Komentar