https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/logoHeader.png
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/human-logo.png
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/3bd9b715-d2dc-4b21-9b7e-9eed10c9ea28.jpeg
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/b7c8a41e-bd50-45fe-b66f-ff6f9a7c3429.jpeg
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/94bdafab-3438-4e2c-83c6-3f88faede774.jpeg
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/43c8d059-aa8a-40f2-a378-d03f78e6900d.jpeg
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/4777caab-f5cb-4bc7-bce7-2e9ada215f21.jpeg
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/3bd9b715-d2dc-4b21-9b7e-9eed10c9ea28.jpeg
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/b7c8a41e-bd50-45fe-b66f-ff6f9a7c3429.jpeg

Ditolak Ojol, Penerapan Jalan Berbayar (ERP) Dikaji Ulang Pemprov DKI

11 February 2023

dilihat 63x

Mobilku.com - Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau ulang pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Ibu Kota.


Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari banyaknya respons dari masyarakat mengenai ERP. “Peninjauan Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) sedang masuk proses di DPRD DKI. Kita akan mengikuti arahan DPRD DKI terkait penerapan sistem jalan berbayar,” ujar Heru.


Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut Pemprov DKI Jakarta telah menarik kembali pembahasan sistem ERP usai mendapatkan penolakan dari para pengemudi ojek online (ojol). 


Sebab pada awalnya, kategori ojol tidak termasuk yang dikecualikan oleh sistem ERP. Hal itu karena jenis kendaraan yang dibebaskan hanyalah angkutan umum dengan plat nomor kuning saja, sementara ojol masih menggunakan plat hitam.


Jenis kendaraan lain yang bebas dari penerapan ERP adalah sepeda listrik, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berplat hitam, ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan korps diplomatik negara asing, dan pemadam kebakaran. 


"Ojol menjadi masuk ke dalam angkutan umum karena termasuk angkutan khusus. Maka rencana penerapan ini akan dikecualikan. Jadi, apa yang menjadi tuntutan, ini akan masuk ke dalam pembahasan kembali rancangan peraturannya," ujar Syafrin.




0 Komentar


Tambah Komentar