20 December 2022
dilihat 113x
Mobilku.com - Kebijakan insentif kendaraan listrik kabarnya akan segera diberlakukan oleh pemerintah pada tahun depan. Akan tetapi, Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR), Said Abdullah, justru meminta pemerintah untuk mengkaji ulang subsidi tersebut.
Menurut Said, pemerintah sudah banyak memberikan insentif kendaraan listrik, seperti tax holiday 20 tahun, super deduction hingga 300 persen untuk biaya penelitian dan pengembangan pembangkit tenaga listrik, serta baterainya.
Selain itu, pemerintah juga telah memberikan subsidi terkait alat kelistrikan, hingga pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan baku pembuatan baterai kendaraan listrik. "Jika di total, keseluruhan insentif perpajakan tersebut mencapai 32 persen dari harga jual mobil listrik dan 18 persen dari motor listrik," ujar Said.
Lebih lanjut Said menjelaskan bahwa insentif kendaraan listrik pada tahun depan tidak ada alokasi dari APBN 2023. Itu bakal berlaku jika subsidi ini direalisasikan dalam bentuk uang tunai untuk pembelian mobil listrik dan motor listrik.
"Terlebih pada 2023 kita harus bersiap menghadapi situasi ekonomi global yang tidak menentu, sehingga kita membutuhkan ketangguhan fiskal pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)," tambah Said.
Said menilai bahwa rencana insentif kendaraan listrik tidak sebanding dengan alokasi program perlindungan sosial untuk rumah tangga miskin. Kondisi ini, kata dia, harus menjadi kebijakan yang diprioritaskan.
Maka dari itu, Said berharap agar pemerintah mempertimbangkan kembali soal insentif kendaraan listrik dengan seksama dan matang. Regulasi tersebut dipastikan harus seimbang antara menuju transportasi rendah emisi, agenda mengurangi impor minyak bumi, usaha menyehatkan APBN, dan mengurangi tingkat kemiskinan.
0 Komentar
Tambah Komentar