04 June 2022
dilihat 146x
Mobilku.com - Saat melakukan pengisian bensin di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), salah satu larangan yang paling terkenal adalah larangan penggunaan handphone saat pengisian bahan bakar.
Sebagaimana diketahui, handphone memang dianggap bisa memicu percikan api yang akan menyebabkan ledakan saat pengisian bahan bakar.
Jika ada larangan menggunakan handphone di SPBU, lantas bagaimana dengan aturan pembelian BBM menggunakan aplikasi MyPertamina?
Bayar BBM pakai HP
Aturan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk membeli bahan bakar subsidi memang sedang direncanakan. Upaya ini bertujuan agar bahan bakar subsidi bisa digunakan tepat sasaran.
Meski demikian, dalam penerapan penggunaan aplikasi MyPertamina ini memang akan dihadapkan kondisi dengan masih banyaknya masyarakat yang tidak memiliki smartphone.
Oleh sebab itu, perihal teknis di lapangan masih terus dikaji dan sebelum diberlakukan akan lebih dahulu disosialisasikan ke masyarakat luas.
Penjelasan Dari Pertamina
Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga (Sub Holding Commercial & Trading Pertamina) Putut Andriatno menjelaskan, bahwa larangan penggunaan HP di SPBU yang dimaksud hanya melakukan panggilan telepon saja.
Pertamina menyampaikan bahwa pelarangan penggunaan HP di area SPBU sifatnya untuk mencegah pemakaian HP yang tidak bertanggungjawab yang dapat menimbulkan keadaan darurat seperti percikan api.
"Dapat kami sampaikan, larangan penggunaan portable electronic product adalah panggilan masuk atau keluar. Sedangkan melakukan pembayaran dengan aplikasi digital tidak masalah," ujar Putut.
Di Sisi lain, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting mengatakan bahwa pembayaran melalui aplikasi digital atau menggunakan telepon seluler saat ini sudah bisa dilakukan. Namun metode pembayaran ini tidak akan dilakukan di dekat nozzle.
Irto juga mengatakan teknisnya akan dijelaskan nanti setelah pembahasannya selesai. Pertamina juga akan memastikan bahwa prakteknya akan disosialisasikan terlebih dahulu untuk memastikan masyarakat memiliki akses terhadap layanan MyPertamina.
“Saat ini masih finalisasi kriteria penerima subsidi melalui revisi Perpres 191. Infrastruktur pendukungnya juga sedang dipersiapkan. Bagaimana teknisnya, nanti pasti disosialisasikan” tutup Ito.
0 Komentar
Tambah Komentar