https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/logoHeader.png
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/human-logo.png
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/db2f4ddc-aed1-4dab-914b-3e6b8efcb9f0.jpeg
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/db2f4ddc-aed1-4dab-914b-3e6b8efcb9f0.jpeg
https://mobilku-dev2.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/db2f4ddc-aed1-4dab-914b-3e6b8efcb9f0.jpeg

Apple Di Gugat Universitas Wisconsin

08 January 2016

dilihat 19x



Wisconsin Alumni Research Foundation mengajukan gugatan kedua melawan Apple. Tuduhannya, chip terbaru yang dipakai iPhone 6s, iPhone 6s Plus dan iPad Pro menjiplak tanpa ijin University of Wisconsin-Madison’s. Juri pengadilan memerintahkan Apple Inc. untuk membayar lisensi paten kepada University of Wisconsin-Madison’s lebih dari USD234 juta karena menggunakan beberapa teknologi microchip pada beberapa produk Apple tanpa ijin. Jumlah itu lebih sedikit dari tuntutan Wisconsin Alumni Research Foundation (Warf) yang meminta ganti rugi USD 400 juta. Menurut juri pengadilan, Apple melanggar paten untuk meningkatkan peforma prosesor computer.

Apple memilih banding atas keputusan itu, namun menolak berkomentar lebih jauh. Juri berunding sekitar tiga setengah jam sebelum kembali dengan membawa hasil keputusan dalam kasus yang diawasi secara ketat di pengadilan federal di Madison, Wisconsin. Ini tahap kedua sidang yang dimulai pada 5 Oktober.

Juri mempertimbangkan apakah prosesor Apple A7, A8 dan A8X yang dipakai di iPhone 5S, 6 dan 6S. Warf menggugat Apple sejak Januari 2014 dan menuduh perusahaan itu melanggar paten yang didaftarkan tahun 1998 oleh Profesor Gurindar Sohi dan tiga mahasiswanya. Alat yang dibuat oleh Profesor itu diberi nama predictor circuit. Warf menggunakan hasil dari gugatan itu untuk membiayai penelitian universitas. Tahun lalu mereka menghibahkan hingga USD 58juta.

0 Komentar


Tambah Komentar